Anggota DPR asal Kaltim Kritik Kemenhub yang Merestui Harga Tiket Pesawat Naik

Senin, 08 Agustus 2022 – 16:51 WIB
Anggota DPR asal Kaltim Kritik Kemenhub yang Merestui Harga Tiket Pesawat Naik - JPNN.com Kaltim
Penumpang memasuki pesawat melalui garabarata di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan. Foto: ilustrasi/Novi abdi/Antara

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Anggota DPR asal Kaltim Irwan Fecho mengkritik langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang merestui maskapai penerbangan menaikkan harga tiket pesawat.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 Tahun 2022 yang terbit terbit Kamis (4/8), pemerintah mengizinkan maskapai memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas, sedangkan pesawat propeller maksimal 25 persen.

"Ini saya kira negara kembali memberlakukan mekanisme harga pasar yang cenderung tidak melindungi masyarakat," kata Irwan Fecho seperti dilansir JPNN.com, Senin (8/8).

Anggota Komisi V DPR itu juga menyoroti sikap regulator yang hanya mengimbau operator maskapai penerbangan menerapkan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau.

Menurutnya, imbauan tersebut terkesan aneh dan menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

"Pemerintah, kok mengimbau," kritiknya.

Politikus Demokrat itu berpendapat seharusnya ada langkah nyata dilakukan pemerintah dengan memberlakukan besaran tarif batas atas sesuai dengan harapan masyarakat.

Irwan khawatir jika pemerintah hanya memberikan imbauan, maskapai punya dalih menerapkan tarif sesuai dengan adanya kenaikan bahan bakar avtur atau hal lainnya.

Anggota DPR asal Kaltim Iwan Fecho mengkritik langkah Kemenhub merestui harga tiket pesawat menunjukkan ketidakberpihakan pada masyarakat
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia