Soal Perubahan Bandara IKN jadi Komersial, Wamenhub Suntana Sampaikan Info Begini
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyampaikan info terbaru terkait wacana perubahan status Bandar Udara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari bandara VVIP menjadi komersial.
Wamenhub Suntana mengatakan jika Bandara IKN akan dijadikan bandara komersial diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023.
Namun, dia menyebut regulasi alih fungsi Bandara IKN di Kaltim menjadi bandara komersial belum dibahas.
"Kita akan lihat dulu setahun, dua tahun gitu, kan enggak bisa langsung juga. Jangan sampai kita membuat satu aturan, yang akhirnya menjadi seperti useless, tidak dipedomani," kata Wamenhub Suntana dikutip Jumat (15/11).
Eks Kapolda Jawa Barat itu mengungkapkan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempertimbangkan langkah merevisi regulasi tersebut dalam satu hingga dua tahun mendatang guna memastikan Perpres 131/2023 tetap relevan dan berfungsi optimal dalam menunjang Bandara IKN.
"Tetapi undang-undang atau regulasi kami perlukan memang ke depan, kita buat untuk mengantisipasi hal yang di depannya," terangnya.
Saat ini, Bandara IKN baru mendapatkan kode dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau Internasional Civil Aviation Organization (ICAO), yakni WALK yang berarti Bandara IKN sudah masuk dalam daftar bandara-bandara di seluruh dunia.
Meski begitu, Bandara IKN belum mendapat kode dari Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional atau International Air Transport Association (IATA) untuk layanan penerbangan komersial.
Wamenhub Suntana menyampaikan info begini soal perubahan status Bandara Nusantara IKN dari VVIP menjadi komersial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News