Anggota DPRD Kukar Ditangkap Polisi Saat Kunker di Blitar, Ternyata Ini Kasusnya

Dari hasil penyelidikan, lanjut Gandha, SKPT yang dipalsukan kedua tersangka sebanyak 50 dokumen.
Dalam kasus ini, kedua tersangka memiliki peran masing-masing sesuai jabatan yang diembannya saat itu.
Perbuatan kedua tersangka ini membuat korban merugi hingga sebesar Rp 848 juta.
"Ternyata surat tanah yang dibeli korban dari kedua tersangka ini berada di dalam kawasan budidaya kehutanan," bebernya.
AKP Gandha menambahkan kedua tersangka yang telah ditangkap itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan surat dakwaan terhadap KM dan IR.
"Setelah lengkap, kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegas Darmo. (mcr14/jpnn)
Polisi akhirnya membeberkan kasus yang menjerat Anggota DPRD Kukar yang ditangkap saat kunker di Blitar, Jawa Timur. Simak penjelasan AKP Gandha
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News