Anggota DPRD Kukar Ditangkap Polisi Saat Kunker di Blitar, Ternyata Ini Kasusnya

Selasa, 26 Juli 2022 – 17:26 WIB
Anggota DPRD Kukar Ditangkap Polisi Saat Kunker di Blitar, Ternyata Ini Kasusnya - JPNN.com Kaltim
Polisi akhirnya membeberkan kasus yang menjerat Anggota DPRD Kukar yang ditangkap saat kunker di Blitar, Jawa Timur. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Dari hasil penyelidikan, lanjut Gandha, SKPT yang dipalsukan kedua tersangka sebanyak 50 dokumen.

Dalam kasus ini, kedua tersangka memiliki peran masing-masing sesuai jabatan yang diembannya saat itu.

Perbuatan kedua tersangka ini membuat korban merugi hingga sebesar Rp 848 juta. 

"Ternyata surat tanah yang dibeli korban dari kedua tersangka ini berada di dalam kawasan budidaya kehutanan," bebernya. 

AKP Gandha menambahkan kedua tersangka yang telah ditangkap itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan surat dakwaan terhadap KM dan IR.

"Setelah lengkap, kami akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegas Darmo. (mcr14/jpnn)

Polisi akhirnya membeberkan kasus yang menjerat Anggota DPRD Kukar yang ditangkap saat kunker di Blitar, Jawa Timur. Simak penjelasan AKP Gandha

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia