Malam-malam SK Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi
Kamis, 16 Juni 2022 – 09:37 WIB
Kompol Rengga menambahkan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Polisi menjerat SK yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Perbuatan dosa SK di rumah tetangga korban terbongkar. Korban akhirnya melaporkannya ke polisi.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News