Malam-malam SK Berbuat Dosa di Rumah Tetangga, Polisi Bergerak, Ini yang Terjadi
"Saat melihat (barangnya, red.), korban sadar kalau handphone itu seperti punya dia yang hilang dicuri. Di situlah terungkap kalau pelaku ini ternyata menjual handphone curian ke tetangga korban," beber Kompol Rengga melalui keterangan yang diterima, Rabu (15/6) sore.
Selanjutnya, korban kembali melaporkannya ke polisi.
Setelah menerima laporan itu, polisi bergerak mengepung SK yang sedang berada di kediamannya.
Benar saja, selain menangkap SK tanpa perlawanan, polisi juga menemukan barang bukti berupa HP milik korban yang telah dicuri pelaku.
"Kami temukan barang bukti handphone yang dicuri pelaku dan belum sempat terjual. Lalu pelaku kami bawa untuk ditindaklanjuti," kata mantan Kapolsek Sungai Pinang Samarinda tersebut.
Kepada polisi, SK mengakui perbuatannya yang membobol rumah dan mencuri barang berharga milik korban yang tak lain adalah tetangga pelaku.
"Kejadiannya itu malam, dini hari, korbannya sedang tidur, dia masuk ke dalam rumah lalu mengambil tiga unit handphone milik korban," beber Kompol Rengga
HP hasil curian tersebut dijual untuk membeli sabu-sabu.
"Pelaku menjual barang curian itu seharga Rp 2,7 juta. Hasilnya digunakan untuk membeli sabu-sabu. Alasan dia nekat mencuri itu, ya, karena sakau mau beli sabu-sabu," bebernya.
Perbuatan dosa SK di rumah tetangga korban terbongkar. Korban akhirnya melaporkannya ke polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News