Marak Muncul Menu Kuliner Gunakan Nama Narkoba, Pemkot Samarinda Keluarkan Peringatan
Peringatan itu disampaikan melalui surat edaran nomor 44351/2215/100.17 yang diterbitkan pada 27 Juni 2022.
Surat edaran itu diterbitkan dari hasil rapat pada 8 Juni 2022 dengan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal.
"Kami mengimbau kepada pemilik warung atau rumah makan agar tidak menggunakan nama atau promosi berkonten narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Misalnya, penulisan ganja pada menu," bunyi isi dari surat edaran yang ditandatangani Sekdakot Samarinda Hero Mardanus Satyawan.
Pemkot Samarinda menegaskan tujuan dari mengeluarkan surat edaran tersebut agar nantinya putra-putri bangsa tidak menganggap remeh narkoba.
"Karena bisa saja ada anggapan bahwa ganja hal yang biasa yang bisa berdampak negatif," lanjut dalam isi surat edaran tersebut.
Beberapa aspek juga diperhatikan oleh Pemkot dalam mengeluarkan imbauan tersebut, di antaranya demi generasi yang lebih baik, agama, dan terjaganya moto Samarinda sebagai kota peradaban.
(mcr14/jpnn)
Pemkot Samarinda mengeluarkan peringatan melalui surat edaran menyikapi maraknya penggunaan nama narkoba pada menu kuliner
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News