Pj Gubernur Akmal Malik Terang-terangan Tak Mau Menyebut PPPK, Ternyata Ini Alasannya
"Bahkan undang-undang pun menyebut mereka yang lulus PPPK adalah ASN," jelasnya.
Dari surat tersebut, Akmal menegaskan Menpan-RB untuk memperjelas status ASN dan PPPK.
Usulan Akmal, untuk ASN baru 291 orang bisa diangkat. Kemudian honorer kurang lebih 9 ribu bisa diperjelas.
Pemprov Kaltim tidak hanya komunikasi melalui surat, tetapi juga komunikasi langsung dengan Menpan-RB yang saat itu dijabat Abdullah Azwar Anas.
Dari 38 provinsi se Indonesia tidak semua disetujui usulan honorer diangkat sebagai PPPK.
"Alhamdulillah, kurang lebih sembilan ribu honorer yang diusulkan diterima semua," tegas Akmal disambut lagi tepuk tangan ratusan peserta.
Karena itu, MenPAN-RB pun meminta Pj Gubernur Akmal untuk membuat surat pernyataan wajib atau mutlak.
Bahwa, Pemprov Kaltim siap mengalokasikan gaji, tunjangan, pelatihan bagi CPNS, pengembangan kompetensi ASN, mendapatkan hak sama seperti PNS lainnya.
Ada yang menarik saat Pj Gubernur Akmal Malik memberikan pembekalan khusus kepada ribuan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News