Pj Gubernur Akmal Malik Terang-terangan Tak Mau Menyebut PPPK, Ternyata Ini Alasannya
Bagi Akmal, ditetapkan para ASN baru menjadi rasa kebanggaan.
"Karena, awalnya sebelum ditetapkan kuota PPPK di Indonesia khususnya Kaltim," kata Akmal yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Akmal mengaku berdiskusi dengan BKD Kaltim terkait status honorer Pemprov Kaltim.
Sebab, banyaknya pertanyaan dan aspirasi para honorer dengan keberadaan status mereka.
Akmal pun mengajukan surat pertama kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2024 dengan tujuan agar honorer di Kaltim diperjelas statusnya.
"Apa statusnya, ya harus ASN," cerita Akmal di hadapan Menpan-RB saat itu.
Saat ini aturan pemerintahan ada dua pegawai, yakni ASN dan PPPK.
Namun, Akmal menegaskan kembali jika dirinya lebih senang menyebut ASN.
Ada yang menarik saat Pj Gubernur Akmal Malik memberikan pembekalan khusus kepada ribuan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News