Sujiati DPRD Tegaskan Setiap Anak dan Perempuan Berhak Dapat Perlindungan
kaltim.jpnn.com, PENAJAM - Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sujiati meminta pemerintah mengoptimalkan upaya perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah ini.
Hal ini disampaikan Sujiati menanggapi tingginya kasus terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Setiap orang, termasuk anak dan perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia," tegas Sujiati di Penajam, Kamis (14/11).
Dia mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan yang dibentuk pemerintah kabupaten harus dioptimalkan untuk memberikan layanan di wilayah kerja masing-masing.
"UPTD perlindungan anak dan perempuan harus bekerja optimal dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan," ucapnya.
UPTD perlindungan anak dan perempuan harus memperkuat koordinasi dengan penyedia layanan lain dan organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepedulian pada isu kekerasan agar optimalisasi layanan terhadap korban kekerasan bisa terwujud secara maksimal.
"Kami ajak semua pihak juga memberikan penguatan maksimal terhadap fungsi UPTD agar mudah dalam pola pelayanan," ujarnya.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara pada 2023 mencatat 31 anak menjadi korban kekerasan, dan terdata 23 anak yang telah menjadi korban kekerasan sepanjang 2024.
Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sujiati menyoroti tingginya kasus kekerasan terhadap anak dan ibu di PPU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News