Komisi Perlindungan Anak Daerah Segera Dibentuk di Kaltim, Ini Tugasnya
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) segera dibentuk di Kaltim.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita.
Noryani menyampaikan KPAD merupakan lembaga perlindungan anak yang baru tersebut di tiga provinsi, yakni Aceh, Kalimantan Barat dan Bali.
"Kaltim segera menyusul," ujar Noryani.
Dia mengungkapkan proses pembentukan KPAD di Kaltim sudah dilaksanakan dengan pembuatan draf pergub pada Maret 2022.
Pemprov Kaltim saat ini tengah menyiapkan tahapan seleksi untuk uji kepatutan dan kelayakan agar lebih akuntabel dalam memilih komisioner KPAD Kaltim.
Hingga saat ini penanganan kasus kekerasan terhadap anak masih ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kaltim yang telah terbentuk pada 2020.
Ia menjelaskan tugas pokok dan fungsi UPTD PPA dan KPAD saling beririsan, sedangkan arahan dari Biro Bangda Kemendagri agar lebih mengoptimalkan peran UPTD PPA.
Kepala DKP3A Noryani Sorayalita mengungkapkan rencana pembentuka Komisi Perlindungan Anak Daerah dalam waktu dekat ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News