Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI) dan dua saksinya lain mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
"Semua tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/10).
Awang Faroek tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Alasan yang sama juga disampaikan saksi Rudy Ong Chandra (ROC) juga mengaku sedang sakit.
Sementara itu, saksi Dayang Donna Walfiaries Tania (DD) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.
"AFI dan ROC, info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit. Sementara DD minta penundaan karena sedang fokus Pilkada," ujar Tessa.
Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) diketahui adalah Ketua Kadin Kaltim, sedangkan Rudy Ong Chandra (ROC) diketahui sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
Namun, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap ketiganya.
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan dua saksi lainnya manggir dari panggilan penyidik KPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News