Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Untuk diketahui, pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena penyidikan yang sedang berjalan.
Terkait dengan perkara tersebut pihak KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik, karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (antara/jpnn)
Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan dua saksi lainnya manggir dari panggilan penyidik KPK
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News