Pemerintah Kaji Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Sekitar IKN
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Horas Pasaribu mengungkapkan pemerintah mengkaji regulasi khusus terkait reklamasi tambang di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Sedang dibuat kajian dan akan ada peraturan pemerintah khusus untuk IKN," ujar Horas Pasaribu di Jakarta, Selasa (24/9).
Dia menyebut aturan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Namun, pejabat Kementerian ESDM itu tidak bisa memastikan PP reklamasi tambang di sekitar IKN itu akan terbit.
"Ini sedang disusun," tegasnya.
Sebagai informasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyiapkan pedoman reklamasi atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di IKN.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Safitri mengatakan OIKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.
Pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.
Pejabat Kementerian BUMN menyampaikan pemerintah sedang mengkaji aturan khusus terkait reklamasi tambang di sekitar IKN
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News