Pemerintah Kaji Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Sekitar IKN
Pedoman ini juga bertujuan memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.
Otorita IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam proses penyusunan pedoman ini. Setiap elemen masyarakat di IKN punya hak yang sama untuk menyampaikan pendapat, baik itu masyarakat, pejabat pemerintah,sektor swasta, maupun akademisi.
Berdasarkan data Otorita IKN pada April 2024, terdapat 59 IUP seluas 56.895 hektare di IKN, dan kurang lebih 17.500 hektare lahan bekas tambang.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN menyatakan bahwa IUP yang masih berlaku dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhir masa perizinannya, dengan syarat pemegang IUP wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.
Reklamasi dan pascatambang adalah contoh dari kewajiban lingkungan yang dimaksud. (antara/jpnn)
Pejabat Kementerian BUMN menyampaikan pemerintah sedang mengkaji aturan khusus terkait reklamasi tambang di sekitar IKN
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News