DPRD Kaltim Secara Aklamasi Setujui Raperda Pengarustamaan Gender Menjadi Perda
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim secara aklamasi menyetujui rancangan peraturan daerah inisiatif Pemprov Kaltim terhadap perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan menjadi peraturan daerah.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim yang berlangsung hari ini, Rabu (8/11).
Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam penyampaian laporan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.
Dia pun berharap upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV DPRD Kaltim mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.
"Patut kita pahami bersama bahwa kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi," terang Puji Setyowati.
Dia menyampaikan pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan harus mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hinggapemantauan dan evaluasi.
Menurut Puji, dengan percepatan penyelesaian Raperda ini, Komisi IV DPRD Kaltim bersama Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.
Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Raperda tentang Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana permohonan yang telah diajukan Pimpinan DPRD Kaltim kepada Gubernur Kaltim.
Anggota DPRD Kaltim secara aklamasi menyetujui perubahan Perda 2/2016 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan menjadi peraturan daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News