DPRD Kaltim Secara Aklamasi Setujui Raperda Pengarustamaan Gender Menjadi Perda
Puji menyampaikan Komisi IV berharap dapat segera mungkin memproses pada November 2023 sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan.
“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” kata politikus Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut Puji menyampaikan, Komisi IV DPRD Kaltim meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan, agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir, sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.
“Dengan demikian, tujuan PUG akan tercapai dimana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun yang memimpin rapat paripurna selanjutnya bertanya kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Samsun.
Seluruh anggota dewan kompak menjawab setuju. (mrk/ADV/DPRD Kaltim)
Anggota DPRD Kaltim secara aklamasi menyetujui perubahan Perda 2/2016 tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan menjadi peraturan daerah
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Advetorial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News