Sah! Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Disetujui jadi Peraturan Daerah

Kamis, 09 November 2023 – 07:17 WIB
 Sah! Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Disetujui jadi Peraturan Daerah - JPNN.com Kaltim
Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati (kanan) menyampaikan akhir kerja Komisi IV pembahas raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda  Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-40, Rabu (8/11). Foto: Dokumentasi Humas DPRD Kaltim

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah untuk menjadi peraturan daerah.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-40 yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Rabu (8/11).

Rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir kerja Komisi IV pembahas raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang perubahan atas Perda  Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya, yakni Seno Aji dan Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman serta Asisten III Setdaprov Reza Indra Riadi mewakili Pj Gubernur Kaltim.

Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati dalam laporannya menyampaikan pihaknya berkomitmen mendukung terwujudnya Perda yang dapat dijadikan sebagai pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan Strategi Pembangunan Pengarusutamaan Gender.

Upaya akselerasi perubahan Perda yang dilaksanakan Komisi IV, kata Puji, diharapkan mampu mendorong strategi pemerintah untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Provinsi Kaltim melalui kebijakan dan program dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. 

"Patut kita pahami bersama, kesetaraan gender adalah di mana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya, sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi," terang Puji Setyowati.

Dia menegaskan pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan haruslah mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Anggota DPRD Kaltim menyetujui menyetujui Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News