Sah! Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Disetujui jadi Peraturan Daerah
![Sah! Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 Disetujui jadi Peraturan Daerah - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2023/11/09/wakil-ketua-komisi-iv-puji-setyowati-kanan-menyampaikan-akhi-kiqy.jpg)
Melalui percepatan penyelesaian raperda ini, lanjut Puji, Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan Biro Hukum Setda Kaltim dan Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Raperda tersebut.
Selanjutnya, dengan masuknya tahap fasilitasi Raperda Pengarustamaan Gender kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi IV berharap dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan.
“Hal ini mengingat pentingnya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pengarustamaan Gender yang menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program PUG,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Masih kata Puji, Komisi IV meyakini dengan perubahan Perda ini dapat menggiring setiap tahap pembangunan terutama dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan agar kepentingan perempuan dan laki-laki dapat terakomodir sehingga keduanya menikmati hasil pembangunan secara berimbang.
“Tujuan PUG akan tercapai di mana perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan dan akses terhadap proses dan hasil pembangunan,” tegasnya.
Menanggapi laporan Komisi IV tersebut, Samsun selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada anggota DPRD Kaltim.
"Apakah rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dapat diterima dan disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” tanya Samsun.
Seluruh anggota dewan yang hadir kompak menjawab setuju. (mar1/ADV/DPRD Kaltim)
Anggota DPRD Kaltim menyetujui menyetujui Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 menjadi Peraturan Daerah
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News