Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Minta Masyarakat Maksimalkan Perda Bantuan Hukum

Selasa, 01 November 2022 – 08:45 WIB
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Minta Masyarakat Maksimalkan Perda Bantuan Hukum - JPNN.com Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuuan Hukum di RT 25 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Foto: Tim Ananda Emira Moeis.

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA UTARA - Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengungkapkan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.

Hal ini diungkapkannya saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di Jalan Giri Rejo RT 25 Lempake Samarinda Utara, pada Senin (31/10) malam.

Dalam sosialisasi kali ini, Sekretaris PDI Perjuangan tersebut menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Menurut Nanda yang akrab disapa, Perda 5/2019 merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

“Apalagi di situasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” kata Nanda.

Dia berharap warga ke depan mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.

Legislator dari Daerah Pemilihan Samarinda ini berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus.

“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya,” bebernya.

Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar sosialisasi Perda Bantuan Hukum di RT 25 Kelurahan Lempake, begini harapannya
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News