Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Minta Masyarakat Maksimalkan Perda Bantuan Hukum
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA UTARA - Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengungkapkan pentingnya bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu.
Hal ini diungkapkannya saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di Jalan Giri Rejo RT 25 Lempake Samarinda Utara, pada Senin (31/10) malam.
Dalam sosialisasi kali ini, Sekretaris PDI Perjuangan tersebut menyampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Menurut Nanda yang akrab disapa, Perda 5/2019 merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
“Apalagi di situasi sekarang akses hukum sangat susah karena biaya yang mahal,” kata Nanda.
Dia berharap warga ke depan mampu memaksimalkan Perda bantuan hukum secara maksimal ketika ada persoalan.
Legislator dari Daerah Pemilihan Samarinda ini berharap agar Perda ini disosialisasikan secara terus menerus.
“Bagaimana caranya mendapatkan bantuan ini, apa persyaratannya, bagaimana mekanismenya,” bebernya.
Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menggelar sosialisasi Perda Bantuan Hukum di RT 25 Kelurahan Lempake, begini harapannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News