Tuntut PT Batuah Energi Prima Beroperasi Kembali, Ratusan Karyawan Datangi DPRD Provinsi

Rabu, 21 Juni 2023 – 12:05 WIB
Tuntut PT Batuah Energi Prima Beroperasi Kembali, Ratusan Karyawan Datangi DPRD Provinsi - JPNN.com Kaltim
Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima mendatangi gedung DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (21/6). Mereka menuntut agar perusahannya bisa kembali beroperasi. Foto: Dokumentasi Karyawan PT Batuah Energi Prima

Surat dengan nomor Nomor 9/ NLF-EJA/I!/2023 tersebut ditujukan pada Kabareskrim Polri itu telah diperkuat melalui Akta Perdamaian antara Eko Juni Anto sebagai pelapor dengan Erwin Rahardjo sebagai terlapor.

Disahkan di hadapan majelis hakim di dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam akta perdamaian itu memuat beberapa kesepakatan penyelesaian.

Salah satunya, Eko Juni Anto sebagai pelapor mengakui bahwa Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT BEP yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Eko Juni Anto juga mengaku bahwa penunjukkan Erwin Rahardjo sebagai Direktur PT BEP sejalan dengan pengangkatan PT BEP dari kepailitan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meskipun sudah ada akta perdamaian dan surat pencabutan laporan, hingga kini yang menjadi persoalan adalah tidak ada kepastian hukum prihal pengaktifan kembali PT BEP.

Karena itu, para karyawan meminta agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap laporan kepolisian yang dibuat Eko Juni Anto karena statusnya telah dicabut.

Padahal, surat permohonan penghentian penyidikan sudah beberapa kali dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Seharusnya, Mabes Polri segera menghentikan penyidikan atas Laporan Kepolisian yang telah dicabut oleh Eko Juni Anto tersebut.

Ratusan karyawan PT Batuah Energi Prima mendatangi gedung DPRD Provinsi Kaltim menuntut agar perusahannya bisa kembali beroperasi
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News