Badan Bank Tanah Identifikasi Status Lahan 1.800 Hektare di Lokasi Pengembangan IKN
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Badan Bank Tanah mengidentifikasi status lahan seluas sekitar 1.800 hektare dari 4.162 hektare yang diambil alih negara dari bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) di Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk dalam pengembangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Lahan bekas HGU PT TKA diambil alih negara, kemudian diserahkan kepada Badan Bank Tanah untuk dikelola," kata Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo, Jumat (5/5).
Dia menyampaikan setelah diidentifikasi, lahan seluas 1.800 hektare akan diserahkan kepada warga.
Hal ini terkait adanya pengakuan kepemilikan tanah dari warga.
"Pelepasan lahan seluas itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Bank Tanah, karena sebelumnya ada klaim kepemilikan tanah warga," terangnya.
Seluas 1.800 hektare bakal dilepas kepada masyarakat, dan 2.362 hektare untuk lokasi rencana pemerintah pusat membangun Bandara Naratetama untuk IKN Nusantara.
"Kemudian untuk kepentingan pemerintah, pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi," sebutnya.
Lahan HGU PT TKA di Kabupaten Penajam Paser Utara diambil alih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan saat itu dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Lahan seluas 1.800 hektare yang diambil alih negara dari bekas lahan HGU PT TKA diidentifikasi Badan Bank Tanah lantaran diklaim kepemilikannya oleh warga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News