Badan Bank Tanah Identifikasi Status Lahan 1.800 Hektare di Lokasi Pengembangan IKN

Sabtu, 06 Mei 2023 – 07:32 WIB
Badan Bank Tanah Identifikasi Status Lahan 1.800 Hektare di Lokasi Pengembangan IKN - JPNN.com Kaltim
Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo. Foto: Nyaman Bagus Purwaniawan/Antara

Berdasarkan SK HGU Nomor 141-HGU-BPN RI-1997/ 10 November 1997 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional atau BPN, PT TKA mendapat lahan HGU seluas 4.346,05 hektare.

Seluruh lahan HGU tersebut masuk wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Riko Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengukuran ulang terhadap bekas lahan HGU PT TKA dan luas lahan berkurang menjadi 4.162 hektare.

"Pengukuran ulang itu sesuai SK HPL (hak pengelolaan lahan), dan Kementerian ATR/BPN serahkan hak pengelolaan lahan bekas HGU PT TKA kepada Badan Bank Tanah pada 2022," jelas Perdananto Aribowo.

Selanjutnya dibentuk tim gabungan percepatan pengelolaan tanah dan penyerahan lahan reforma agraria di atas hak pengelolaan Bank Tanah.

Tim gabungan terdiri atas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Kejaksaan Negeri, kepolisian, Kodim 0913 dan BPN. (antara/jpnn)

Lahan seluas 1.800 hektare yang diambil alih negara dari bekas lahan HGU PT TKA diidentifikasi Badan Bank Tanah lantaran diklaim kepemilikannya oleh warga

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia