Peringatan Gubernur Isran Noor untuk Seluruh ASN Kaltim, Tolong Jangan Diabaikan!
Mantan Bupati Kutai Timur itu juga mengimbau pada seluruh pimpinan perangkat daerah (PD) serta BUMD dapat memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi, dengan menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan publik agar tidak memberikan ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Adapun informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Pada kesempatan itu, Isran juga melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim untuk menggunakan fasilitas dinas demi kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tegas Isran Noor. (antara/jpnn)
Gubernur Isran Noor beri peringatan seluruh ASN Kaltim untuk menghindari gratifikasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News