Peringatan Gubernur Isran Noor untuk Seluruh ASN Kaltim, Tolong Jangan Diabaikan!
Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 12b dan Pasal 12c UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh ASN baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau kepada sesama pegawai negeri dan penyelenggara negara.
Baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Kalau menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang tidak mudah rusak atau kedaluwarsa. Disalurkan saja sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," imbau Isran lagi.
Penerimaan gratifikasi juga dapat dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing, disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan.
Selanjutnya, UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Gubernur Isran Noor beri peringatan seluruh ASN Kaltim untuk menghindari gratifikasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News