Keppres Terbit, Biaya Haji 2023 via Embarkasi Balikpapan Rp 50,79 Juta
![Keppres Terbit, Biaya Haji 2023 via Embarkasi Balikpapan Rp 50,79 Juta - JPNN.com Kaltim](https://cloud.jpnn.com/photo/kaltim/news/normal/2022/08/02/gubernur-kalimantan-timur-isran-noor-tengah-berpeci-hitam-vp-j8ni.jpg)
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya secara resmi menetapkan biaya haji 2023.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2023.
Keppres 7/2023 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dalam Keppres tersebut, besaran Bipih jemaah haji yang terdaftar berangkat melalui Embakasi Balipapan
Dalam Keppres tersebut biaya haji terendah Rp 44,36 juta dan tertinggi Rp 55,92 juta.
Berikut besaran Bipih jemaah haji:
Berikut perincian Biaya Haji 2023 seluruh embarkasi di Indonesia sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News