Warga PPU Harus Tahu, Sebegini Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah pada 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kemenag PPU Nomor 038 Tahun 2023 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah 1444 H bagi Umat Islam di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Melalui musyawarah yang dilaksanakan Kemenag PPU bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sejumlah ormas Islam, serta pemerintah daera nilai rupiah kadar zakat fitrah di wilayah PPU ditetapkan dalam tiga kategori.
Pertama, kategori 1 ditetapkan sebesar Rp 32 ribu.
Berikutnya, kategori 2 ditetapkan sebesar Rp 35 ribu.
Ketiga, kategori 3 Rp 40 ribu.
"Kadar nilai fidyah dengan makanan pokok atau beras sebesar tujuh ons per jiwa per hari, dibayar dengan uang sebesar Rp 45 ribu," kata Kepala Kantor Kemenag PPU Nasruddin melalui SK tersebut tertangga 23 Maret 2023. (mar1/jpnn)
Kemenag PPU telah menetapkan nilai rupiah kadar zakat fitrah pada tahun ini, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News