Seluruh Tempat Hiburan Malam di Samarinda Mulai Tutup H-3 Ramadan
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menetapkan kebijakan untuk menutup tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan.
Hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 730/0677/011.04 tentang Penutupan THM dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Biliar dan Tempat Hburan Malam pada Ramadan 2023.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, penutupan THM dan sejenisnya diberlakukan sejak H-3 Ramadan.
Baca Juga:
Artinya, jika awal Ramadan ditetapkan pada Kamis (23/3), maka penutupan THM diberlakukan sejak 20 Maret 20 Maret sampai dengan 26 April 2023.
"Setiap bulan Ramadan kita melakukan penutupan ke beberapa THM dan ini sudah berjalan setiap tahun, bukan hal baru," kata Wali Kota Andi Harun melalui keterangan yang diterima, Kamis (16/3).
Selain mengatur penutupan THM selama Ramadan, melalui surat edaran tersebut juga diatur jam operasional tempat hiburan umum dan sejenisnya.
Contohnya bioskop, pertunjukan film atau bioskop, diperbolehkan buka mulai pukul 10.00-17.00 WITA.
Ketentuan itu juga berlaku untuk arena bermain ketangkasa mesin untuk anak-anak atau dewasa, termasuk game online.
Wali Kota Samarinda Andi Harun melalui surat edaran omor 730/0677/011.04 memberlakukan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News