Masa Kerja Pansus untuk Usut Temuan 21 IUP Palsu Diperpanjang, Ini Alasannya
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - DPRD Kaltim memperpanjang masa kerja Panitia Khusus Investigasi Pertambangan (Pansus IP) selama tiga bulan ke depan.
Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim M Udin menyampaikan perpanjangan ini diperlukan mengingat masih banyak permasalahan terkait pertambangan yang belum tuntas.
Salah satunya terkait temuan 21 izin usaha pertambangan (IUP) palsu.
"Pansus Investigasi Pertambangan akan menggelar rapat dengan Sekretaris Daerah, Biro Hukum, dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Kaltim," kata Udin dilansir ANTARA, Selasa (7/2).
Selain rapat dengan jajaran Pemprov Kaltim, lanjut Udin, Pansus IP juga akan melakukan kunjungan ke Polda Kaltim untuk menindaklanjuti temuan 21 IUP palsu tersebut.
Masalah jaminan reklamasi dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 juga menjadi perhatian Pansus IP untuk dapat diselesaikan secara tuntas.
Udin menjelaskan menjelaskan tujuan Pansus IP untuk memastikan pengelolaan pertambangan di Kaltim berjalan sesuai regulasi, dan memastikan penanganan 21 IUP palsu itu dilakukan secara transparan dan terbuka dengan mengedepankan peraturan yang berlaku.
"Kemudian juga mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan pertambangan batu bara terhadap realisasi tanggung jawab sosial perusahaan atau coorporate social responsibility (CSR) dan jaminan reklamasi,"sebutnya.
DPRD Kaltim menyetujui masa kerja Pansus Investasi Pertambangan diperpanjang selama tiga bulan ke depan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News