Masa Kerja Pansus untuk Usut Temuan 21 IUP Palsu Diperpanjang, Ini Alasannya

Selasa, 07 Februari 2023 – 16:28 WIB
Masa Kerja Pansus untuk Usut Temuan 21 IUP Palsu Diperpanjang, Ini Alasannya - JPNN.com Kaltim
Salah satu lokasi pertambangan batu bara ilegal yang ada di Kaltim. Foto: ilustrasi/ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim

Dia menyampaikan Pansus IP telah melaksanakan berbagai cara kerja, di antaranya rapat internal Pansus secara berkala.

Kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum dan Umum Setda Provinsi Kaltim.

“Hal yang menjadi kendala dalam kerja Pansus ini adalah tidak terbuka informasi yang selebar-lebarnya terkait keberadaan 21 IUP palsu, dana jaminan reklamasi yang ternyata beberapa hal tidak dipenuhi sepenuhnya, dan juga realisasi CSR yang belum optimal oleh perusahaan tambang,” beber Udin.

Karena itu, lanjut Udin, pekerjaan pansus selanjutnya juga memastikan perusahaan pertambangan terkait Jamrek, hasil temuan BPK yang menjaminkan reklamasi tanpa melaksanakan reklamasi.

Udin juga mengungkapkan terkait jumlah inspektur tambang yang hanya 30 orang di Kaltim juga menjadi kendala.

Sebab jumlah tersebut tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di daerah itu sehingga pengawasan penambangan dan komitmennya tentu tidak maksimal.

“Kami sudah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan tambang, termasuk ke PT Lembuswana Perkasa yang menyisakan lubang tambang yang dikeluhkan warga Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat,” katanya.

Udin menambahkan Pansus IP juga sudah melakukan sidak ke Kutai Barat dan ditemukan aktivitas 'ship to ship (STS)' transfer tongkang batu bara perpindahan 180 feet ke 300 feet yang tidak boleh dilakukan di alur sungai, kecuali wilayah muara atau wilayah laut.

DPRD Kaltim menyetujui masa kerja Pansus Investasi Pertambangan diperpanjang selama tiga bulan ke depan
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News