Moratorium Pemekaran Daerah Belum Dicabut Kendala PPU Bentuk Kecamatan Baru
kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara Tohar mengungkapkan adanya moratorium pemekaran daerah jadi kendala bagi daerahnya.
Pasalnya, pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara seiring Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut moratorium tersebut.
"Moratorium Kemendagri tersebut tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan," kata Tohar dilansir ANTARA, Rabu (25/1).
Sekda Tohar pun menegaskan keputusan akhir atas rencana pemekaran wilayah yang akan dilakukan pemerintah kabupaten masih menunggu pencabutan moratorium itu.
Meski demikian, lanjut dia, tim.pemekaran wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan berbagai persiapan menyangkut rencana pemekaran dan penataan wilayah di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Jadi ketika moratorium dicabut langsung wilayah langsung dimekarkan," tegasnya.
Pemkab PPU rencananya bakal memekarkan wilayah menjadi enam kecamatan, yakni Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi tiga kecamatan.
Kemudian Kecamatan Babulu dipecah menjadi dua Kecamatan.
Baca Juga:
Sementara itu, Kecamatan Waru tidak dimekarkan, tetapi desa dan kelurahan yang ada bakal dimekarkan.
Tahapan pemekaran wilayah, kata dia, saat ini terus dipersiapkan terutama dalam pembuatan atau pemetaan lokasi wilayah yang akan dimekarkan.
Masuknya Kecamatan Sepaku ke wilayah IKN Nusantara, maka hanya tersisa tiga kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga perlu penataan agar memenuhi syarat sebagai kabupaten minimal harus memiliki empat kecamatan.
Pemekaran wilayah.menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, karena ada sebagian daerah yang masuk wilayah IKN Nusantara. (antara/jpnn)
moratorium pemekaran daerah yang belum dicabut Kemendagri jadi kendala bagi Kabupaten PPU membentuk kecamatan baru
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News