Ada 8.287 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang 2022, Berikut Perinciannya

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Satlantas Polresta Samarinda mencatat terdapat sebanyak 8.287 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2022.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadly, jumlah tersebut menurun dibandingkan angka pelanggaran yang terjadi pada tahun sebelumnya.
“Kami mencatat mengalami penurunan sebanyak 303 pelanggaran dari tahun 2021,” beber Kombes Ary Fadly, Minggu (11).
Kombes Ary merincikan dari total kasus tersebut, jenis pelanggaran yang terjadi antara lain tidak memakai helm sejumlah 145 perkara.
Kemudian kelengkapan kendaraan bermotor 53 perkara, surat berkendara sebanyak 315 perkara, pelanggaran marka rambu 130 perkara.
Pelanggaran melawan arus 506 perkara, lampu utama 148 perkara , memainkan ponsel saat berkendara 63 perkara, pelanggaran muatan 157 perkara dan pelanggaran sabuk pengaman 747 perkara.
“Adapun jenis kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor berjumlah 780 unit," bebernya.
Sementara itu, mobil penumpang sebanyak 398 unit, lalu mobil bus satu unit, mobil barang 1.184 unit dan kendaraan khusus sebanyak dua perkara.
Sebanyak 8.287 pelanggaran lalu lintas sepanjang 2022 di wilayah hukum Polresta Samarinda, berikut perinciannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News