Hamdan Pongrewa Resmi Gantikan AGM sebagai Bupati PPU, Begini Pesan Gubernur Isran
Surat keputusan diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus AGM yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU.
AGM dijatuhi hukuman pidana 5,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022.
Kini AGM menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Seusai dilantik sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa bakal lanjutkan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) masa kepemimpinan 2018-2023.
"Saya akan teruskan sisa masa jabatan dan lanjutkan RPJMD yang telah disepakati di awal masa jabatan," ujar Bupati Hamdan. (antara/jpnn)
Gubernur Isran menyampaikan sejumlah pesan untuk Hamdan Pongrewa yang resmi menjabat sebagai Bupati PPU
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News