Kombes Indra Lutrianto Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Tambang Ilegal di Marangkayu

Jumat, 11 November 2022 – 08:45 WIB
Kombes Indra Lutrianto Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Tambang Ilegal di Marangkayu - JPNN.com Kaltim
Petugas saat menghitung volume batu bara ilegal yang ditambang para pelaku. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim

kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Indra Lutrianto Amstono menyampaikan perkembangan terbaru kasus tambang ilegal di Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Dia mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus tambang ilegal di Marangkayu tersebut ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Rabu (9/11).

"Diserahkan kepada jaksa dua orang tersangka atas nama NW dan NH," kata Kombes Indra.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyerahkan barang bukti yang disita dari lokasi tambang ilegal yang terjadi di Desa Makarti KM 82 Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara itu, berupa satu unit ekskavator dan dua unit dump truck.

Tersangka NW dan HY ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim pada awal Maret lalu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita dua tumpukan batu bara masing-masing dengan volume 430 metrik ton dan 330 metrik ton serta satu bundel rekening koran atas nama NH.

Tersangka NW dan NH melakukan penambangan batu bara secara ilegal atau tanpa mengantongi izin yang sah sejak November 2021.

Tempat mereka menambang tersebut merupakan lahan dengan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama Santan Bara.

Kombes Indra Lutrianto Amstono menyampaikan perkembangan terbaru kasus tambang ilegal di Marangkayu
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia