Kombes Indra Lutrianto Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Tambang Ilegal di Marangkayu
Jumat, 11 November 2022 – 08:45 WIB
NW dan NH ditetapkan sebagai tersangka karena selain telah merugikan negara lantaran tidak membayar pajak-pajak dan retribusi sebagai kewajiban penambang, juga telah merusak alam tanpa ada jaminan untuk memulihkan kembali kondisinya seperti semula.
Karena itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
Kombes Indra Lutrianto Amstono menyampaikan perkembangan terbaru kasus tambang ilegal di Marangkayu
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News