Kombes Indra Lutrianto Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Tambang Ilegal di Marangkayu

Jumat, 11 November 2022 – 08:45 WIB
Kombes Indra Lutrianto Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Tambang Ilegal di Marangkayu - JPNN.com Kaltim
Petugas saat menghitung volume batu bara ilegal yang ditambang para pelaku. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Kaltim

NW dan NH ditetapkan sebagai tersangka karena selain telah merugikan negara lantaran tidak membayar pajak-pajak dan retribusi sebagai kewajiban penambang, juga telah merusak alam tanpa ada jaminan untuk memulihkan kembali kondisinya seperti semula.

Karena itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)

Kombes Indra Lutrianto Amstono menyampaikan perkembangan terbaru kasus tambang ilegal di Marangkayu

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia