Rusman Ya’qub Minta Pengutamaan Bahasa Negara di IKN Dikuatkan dengan Payung Hukum
Politikus PPP ini mengatakan diskusi yang diadakan tersebut merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan.
“Diperlukan adanya satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” tegas Rusman Ya’qub.
Untuk diketahui, pembangunan sarana prasarana di IKN Nusantara sudah mulai dilakukan.
Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun di kawasan tersebut.
Wacana perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.
Kantor Bahasa Provinsi Kaltim melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste) sedang melakukan kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di 50 lembaga sasaran terbina di wilayah Kaltim dan Kaltara.(mcr14/ADV/DPRD Kaltim)
Rusman Ya’qub menilai perlunya payung hukum untuk pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara, simak penjelasannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Advetorial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News