Rusman Ya’qub Minta Pengutamaan Bahasa Negara di IKN Dikuatkan dengan Payung Hukum

Selasa, 01 November 2022 – 11:25 WIB
Rusman Ya’qub Minta Pengutamaan Bahasa Negara di IKN Dikuatkan dengan Payung Hukum - JPNN.com Kaltim
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub. Foto: Dokumentasi Humas DPRD Kaltim.

Politikus PPP ini mengatakan diskusi yang diadakan tersebut merupakan momentum untuk memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik, tidak hanya dalam kebahasaan tapi juga dari sisi penulisan. 

“Diperlukan adanya satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” tegas Rusman Ya’qub.

Untuk diketahui, pembangunan sarana prasarana di IKN Nusantara sudah mulai dilakukan. 

Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun di kawasan tersebut.

Wacana perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Kantor Bahasa Provinsi Kaltim melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudriste) sedang melakukan kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di 50 lembaga sasaran terbina di wilayah Kaltim dan Kaltara.(mcr14/ADV/DPRD Kaltim) 

Rusman Ya’qub menilai perlunya payung hukum untuk pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara, simak penjelasannya

Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Advetorial

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia