Rusman Ya’qub Minta Pengutamaan Bahasa Negara di IKN Dikuatkan dengan Payung Hukum
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mendorong adanya payung hukum mengenai kebahasaan.
Apalagi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang memasuki masa pembangunan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Untuk IKN, saya kira memang, ini harus dijadikan momentum. Jangan sampai di IKN itu, ada salah dalam penggunaan bahasa negara,” kata Rusman Ya'qub.
Rusman Ya’qub yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kaltim mengikuti diskusi yang dibuka secara daring oleh Muhammad Abdul Khak dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Tampak hadir langsung Anggota Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Jaziray Hartoyo, Dekan FIB Unmul Masrur Yahya, Asisten Ombudsman Agus Ferdinand serta perwakilan dari Dishub Kaltim, Pemkab Kukar dan Pemkab PPU.
Sementara itu, Ali Kusno selaku ketua panitia mengatakan poin pokok dan tujuan utama dari diskusi adalah mendapatkan saran dan masukan dari peserta diskusi mengenai petunjuk teknis dan SOP pengutamaan bahasa negara di IKN.
“Berikutnya, tersusunnya rekomendasi tindak lanjut bagi setiap instansi dan lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” kata Ali Kusno.
Rusman Ya’qub kembali menyampaikan harus ada gerakan nasional untuk lebih dalam mengimplementasikan undang-undang yang terkait dengan penggunaan bahasa negara, terutama pada ruang publik.
Rusman Ya’qub menilai perlunya payung hukum untuk pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara, simak penjelasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News