Begini Upaya Otorita IKN Tingkatkan Kualitas Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Otorita IKN Nusantara mengharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan peraturan pelaksanaannya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya saat menghadiri Sosialisasi UU IKN dan turunannya yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (19/10).
“Sosialisasi yang dilakukan saat ini menjadi salah satu faktor kunci karena dengan semakin meluasnya pemahaman terhadap substansi UU 3/2022 dan peraturan pelaksanaannya, akan meningkatkan kualitas kerja sama para stakeholders untuk membangun Ibu Kota Nusantara,” kata Jaka melalui keterangannya kepada kaltim.jpnn.com
Jaka meyakini ke depannya IKN akan memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan regional dan nasional.
“Pembangunan ibu kota negara tidak berdiri sendiri. Rencana terpadu ekosistem tiga kota akan dikembangkan dengan poros IKN, Samarinda, Balikpapan, dan dengan daerah mitra sekitarnya,” kata Jaka.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Oktorialdi mengharapkan para peserta dapat menyampaikan masukannya secara konstruktif.
Hal tersebut penting karena forum ini selain memberikan pemahaman juga sebagai ruang partisipasi untuk penyusunan peraturan perundang-undangan dan kebijakan selanjutnya.
Terdapat empat peraturan yang dipaparkan dalam forum sosialisasi hari pertama ini, yakni UU IKN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN; Peraturan Presiden (Perpres) No. 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN; dan Perpres No. 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN.
Otorita IKN Nusantara terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas kerja sama dengan para pemangku kepentingan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News