Mau Berkunjung ke IKN? Mohon Perhatikan Hal Penting Ini

Sabtu, 26 Oktober 2024 – 09:26 WIB
Mau Berkunjung ke IKN? Mohon Perhatikan Hal Penting Ini - JPNN.com Kaltim
Maket Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ilustrasi. Foto: ANTARA/Aji Cakti

kaltim.jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pihak Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan masyarakat bisa mengunjungi IKN tanpa dipungut biaya alias gratis.

Namun demikian, ada jumlah hal penting yang harus diperhatikan jika ingin mengunjungi Ibu Kota Indonesia baru yang berada di Kaltim tersebut.

Dilansir dalam laman resmi IKN, ada 18 poin tata tertib pengunjung yang wajib ditaati.

1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui  aplikasi IKNOW untuk mendapatkan izin atau akses masuk dari Otorita IKN.

2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titip rest area dan simpang trunen.

3. Pengunjung wajib memperhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyeberang pada tempatnya.

4. Pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keamanan).

5. Dilarang mencoret-coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN.

Simak hal penting jika ingin berkunjung ke IKN, yang pertama pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi IKNOW
Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News