Begini Upaya Otorita IKN Tingkatkan Kualitas Kerja Sama dengan Pemangku Kepentingan
Setelah diundangkannya UU IKN dan sejumlah peraturan pelaksanaannya, amanah dari UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juncto UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022 telah mengatur mengenai kewajiban sosialisasi dari peraturan perundangan kepada masyarakat.
Karena itu, acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk penyebarluasan, pemantauan, dan sosialisasi peraturan perundangan kepada masyarakat.
Ssebagai upaya mewujudkan penguatan keterlibatan dan partisipasi kepada masyarakat yang bermakna melalui konsultasi publik dilakukan untuk memenuhi tiga prasyarat, yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Hadir dalam pertemuan ini para pemangku kepentingan dari berbagai lapisan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, paguyuban, lembaga adat, forum agama, organisasi masyarakat Kaltim, perguruan tinggi, hingga media massa. (mcr14/jpnn)
Otorita IKN Nusantara terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas kerja sama dengan para pemangku kepentingan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News