Hasanuddin Segera Dilantik Gantikan Makmur, Jubir PN Samarinda Sampaikan Hal Ini
Majelis hakim menilai pemberhentian Makmur sebagai Ketua DPRD Kaltim dilakukan bukan atas dasar penilaian kinerja tetapi lebih pada rasa suka/tidak suka atau atas dasar subjektivitas.
"Perbehentian itu misalnya, penggugat tidak cakap, melakukan pelanggaran, melakukan perbuatan tercela atau alasan lainnya yang dapat dibenarkan undang-undang," jelas Rakhmad Dwinanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (9/9).
Karena itu, lanjut dia, meski pemberhentian penggugat selaku Ketua DPRD Kaltim merupakan hasil kewenangan partai, tetapi karena dilakukan semata atas dasar subyektifitas atau tanpa tolak ukur yang jelas, maka dianggap sebagai bentuk dari perbuatan melawan hukum.
"Sehingga menurut hemat Majelis Hakim ialah pemberhentian penggugat selaku Ketua DPRD tersebut adalah merupakan bentuk perbuatan melawan hukum ," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto memberikan amar putusan bahwa Makmur HAPK sebagai penggugat masih sah berdasarkan hukum sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga menyebutkan bahwa sebelum perkara tersebut belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Karena itu, seluruh putusan atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh para tergugat yang berkaitan dengan posisi penggugat sebagai Ketua DPRD Kaltim berada dalam status quo dan atau tidak membawa akibat hukum.
Sebagaimana pokok perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda mengabulkan gugatan atas penggugat untuk sebagian.
Hasanuddin Segera Dilantik Gantikan Makmur HAPK, PN Samarinda Sampaikan Hal Ini..
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News