Dilengserkan dari Pimpinan MPR, Fadel Muhammad Siapkan Perlawanan
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Senator asal Gorontolo Fadel Muhammad menyiapkan sejumlah langkah menyikapi pelengseran dirinya dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dinilai inkonstitusional atau tidak sesuai dengan konstitusi.
“Kami tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara," tegas Fadel Muhammad dilansir JPNN.com, Jumat (19/8).
Mantan Gubernur Gorontalo itu akan menempuh seluruh upaya hukum untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, dia menegaskan kedudukannya sebagai wakil ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Fadel juga menegaskan dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 Ayat (1) Peraturan DPD tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkannya menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD.
Menurut Fadel, mekanisme mosi tidak percaya yang melengserkannya sebagai pimpinan MPR tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.
"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," ujarnya.
Dia menjelaskan langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, kewajiban menaati Pancasila, UUD 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Fadel Muhammad siapkan perlawanan menyikapi pelengseran dirinya sebagai pimpinan MPR yang dinilai bertentangan dengan konstitusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News