2 Oknum Polisi Perampas Motor Warga Sudah Ditangkap dan Ditahan, Terancam Dipecat!
kaltim.jpnn.com, BANJARMASIN - Aipda PS (41) dan Briptu DEM (24), oknum polisi yang melakukan perampasan sejumlah motor milik warga sudah ditangkap dan ditahan.
Selain menangkap dan menahan kedua oknum polisi tersebut, jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin juga mengamankan barang bukti, berupa lima unit sepeda motor milik warga.
Lima barang bukti tersebut didapatkan aparat dari tujuh laporan yang masuk ke kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengungkapkan para pelaku melakukan aksinya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).
"Tiga (TKP) di Banjarmasin, dua di Kabupaten Banjar, dan dua lainnya di Banjarbaru," kata Kompol Thomas seperti dilansir JPNN.COM, Selasa (15/8).
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Kompol Thomas membeberkan, kedua oknum polisi tersebut melakukan bersama-sama dengan menggunakan sebuah motor.
Mereka mengintai daerah pinggiran di Kalsel untuk melancarkan aksi perampasan motor milik warga.
Aiptu PS dan Bripda DEM beraksi saat kondisi dianggapnya aman dengan meminta korban untuk menghentikan motor.
Aipda PS (41) dan Briptu DEM (24), oknum polisi perampas motor warga sudah ditangkap dan ditahan. Hukuman berat hingga pemecatan bakal menanti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News