Peringatan Keras dari Sekda Sunggono untuk Seluruh ASN di Kukar
Jumat, 17 Juni 2022 – 18:40 WIB
Kepala BKPSDM Kukar Rakhmadi menambahkan ASN harus netral diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dia menjelaskan dalam UU 5/2014 itu disebutkan ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas pembangunan melalui pelaksanaan pelayanan publik yang profesional, bebas intervensi politik, serta bersih KKN. (antara/jpnn)
Sekda Sunggono menyampaikan peringatan keras untuk seluruh ASN Kukar agar menjaga netralitas pada Pemilu 2024
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News