Inilah Daftar 40 Parpol yang Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 40 partai politik (parpol) resmi mendaftar sebagai calin peserta Pemilu 2024.
Jumlah tersebut terhitung hingga batas waktu pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB
“Sebanyak 40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU August Mellaz dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (15/8) dini hari.
August menyampaikan 40 parpol yang mendaftar itu dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.
Selanjutnya, dari 40 parpol yang mendaftar, 24 parpol berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan.
“Tiga parpol, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat, hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran,” ungkap August. (antara/jpnn)
Adapun 24 Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Sebanyak 40 parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, simak daftarnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News