Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pilkada Mahulu Diulang, KPU Diberi Waktu 90 Hari

Senin, 24 Februari 2025 – 16:42 WIB
Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pilkada Mahulu Diulang, KPU Diberi Waktu 90 Hari - JPNN.com Kaltim
Ketua Mahkamah Konstitusi Suharyoto saat membacakan petikan amar putusan terkait perselisihan hasil Pilkada Mahulu yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Dokumentasi Humas MK

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu (KPU Mahulu) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 90 hari ke depan.

Ini merupakan petikan amar putusan terkait perselisihan hasil Pilkada Mahulu yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suharyoto pada persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2).

"Mahkamah juga memerintahkan kepada Termohon (KPU Mahulu) untuk melakukan PSU paling lama 90 hari sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini. Pilihan ini diambil oleh Mahkamah guna memulihkan makna demokrasi dalam kontestasi Pilkada, khususnya Pilbup Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK juga membatalkan keputusan KPU Mahulu yang menetapkan Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah sebagai pemenang Pilkada 2024.

"(MK) menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu nomor 601 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024," tegas Suhartoyo.

MK juga memerintahkan KPU Mahulu menggelar PSU tanpa pasangan calon Owena-Stanislaus.

Pemungutan suara ulang Pilkada Mahulu akan diikuti oleh paslon Yohanes Avun dan Juan Jenau, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus sebagai paslon nomor urut 3.

“Hasil dari pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan dan diumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh Termohon (KPU Mahulu) tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah (MK) dengan supervisi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi atas putusan tersebut. (mar1/jpnn)

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Mahulu melaksanakan pemungutan suara ulang paling lama 90 hari ke depan

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Facebook JPNN.com Kaltim Twitter JPNN.com Kaltim Pinterest JPNN.com Kaltim Linkedin JPNN.com Kaltim Flipboard JPNN.com Kaltim Line JPNN.com Kaltim JPNN.com Kaltim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News