Buntut Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Oknum Polisi Terancam PTDH

kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Tiga oknum polisi yang terlibat penyelundupan narkoba ke rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiga oknum polisi tersebut, yakni Aipda EP, Bripda FDS dan Bripda AADS.
"Ketiganya dalam pemeriksaan intensif Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Kaltim," kata Kapolda Kaltim Irjen Endar Priantoro dilansir dari Antara, Minggu (27/4).
Endar mengemukakan ketiga oknum polisi sedang menjalani proses sidang etik dan disiplin.
PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang dipertimbangkan.
Kapolda menegaskan Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, terlebih yang melibatkan penyalahgunaan narkoba.
"Komitmen kami jelas. Tidak ada tempat di Polri bagi anggota yang menyalahgunakan kepercayaan dan mencederai institusi," tegas eks Direktur Penyelidikan KPK itu.
Polda Kaltim juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan di seluruh jajaran untuk memperkuat pengawasan internal.
PTDH menjadi salah satu opsi sanksi berat yang dipertimbangkan kepada 3 oknum polisi buntut penyelundupan narkoba ke rutan Polresta Samarinda
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News