MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Rudy Mas'ud-Seno Aji Resmi Memenangkan Pilgub Kaltim 2024
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Rabu (5/2).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, dikutip Kamis (6/2).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan beberapa dalil yang diajukan oleh kubu Isran-Hadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Salah satu dalil yang ditolak adalah tuduhan terkait adanya politik borong partai yang dilakukan oleh pasangan calon Rudy Masúd dan Seno Aji yang dianggap tidak berdasarkan.
"Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief Hidayat.
Selain itu, majelis hakim juga menilai tuduhan adanya praktik politik uang yang disampaikan kubu Isran-Hadi tidak terbukti.
Menurut MK, tuduhan tersebut sulit untuk dibuktikan dan belum dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Rudy Mas'ud-Seno Aji resmi memenangkan Pilgub Kaltim 2024 setelah MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News