MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Rudy Mas'ud-Seno Aji Resmi Memenangkan Pilgub Kaltim 2024
“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penggunaan politik uang adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arif Hidayat.
Dalam gugatan yang diajukan, pasangan Isran-Hadi menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Kaltim 2024, termasuk praktik kartel politik, politik uang, serta keberpihakan aparatur pemerintah dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu.
Isran-Hadi juga meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim yang menetapkan kemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Namun, dengan adanya putusan MK ini, gugatan yang diajukan pasangan Isran-Hadi dipastikan tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Oleh karena itu, pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji resmi memenangkan Pilgub Kaltim 2024, dan bisa segera ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih oleh KPU.
Terkait putusan MK tersebut, Rudy Mas'ud menyampaikan rasa bersyukurnya sekaligus ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kaltim.
"Alhamdulillah. Terima kasih tak terhingga kami haturkan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur yang telah memberikan dukungan, doa, dan kepercayaanya. Mari bersama bergandengan tangan, merajut asa, bersatu untuk Kaltim sukses menuju generasi emas," ujar Rudy Mas'ud. (mar1/jpnn)
Rudy Mas'ud-Seno Aji resmi memenangkan Pilgub Kaltim 2024 setelah MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor-Hadi Mulyadi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News