KPU Samarinda Butuh 50 Anggota PPK, Baca Syaratnya Buat yang Ingin Mendaftar
kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membuka pendaftaran dan seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Anggota KPU Samarinda M Najib menyampaikan lembaganya mengundang warga Samarinda untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK sekaligus untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Dia menyebutkan jumlah anggota PPK yang dibutuhkan sebanyak 50 orang untuk bertugas pada 10 kecamatan di Samarinda.
Adapun syarat sebagai calon anggota PPK, antara lain tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan.
Kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
"Dokumen yang harus dilengkapi saat mendaftar, antara lain surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," sebut Najib.
Selain itu, pendaftar juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
"Surat pernyataan lainnya adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), mempunyai kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung," terangnya.
Berminat jadi anggota PPK untuk Pemilu 2024? Simak info dari Anggota KPU Samarinda M Najib berikut ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News