Pendaftaran PPK Sudah Dibuka, Intip Dulu Nih Honornya!
kaltim.jpnn.com, TANA PASER - Pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) sudah dibuka.
Ketua KPU Kabupaten Paser Abdul Qoyyim Rasyid menyampaikan pendaftaran anggota PPK dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
"Untuk anggota PPK, pendaftaran dibuka 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023," kata Qoyyim, Kamis (17/11).
Selain PPK, KPU juga segera membuka pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) mulai 1 Desember 2022 sampai 5 Januari 2023.
Sementara itu untuk Badan Ad Hoc lainnya, seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat ini jadwal pendaftarannya belum ditentukan KPU.
Qoyyim menyebutkan biasanya KPPS dibentuk sebulan sebelum hari pemungutan suara.
Pembentukan PPK dan PPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu, dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Badan Ad Hoc merupakan perpanjangan KPU dalam penyelenggaraan pemilu.
KPU sudah membuka pendaftaran PPK mulai 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Kaltim di Google News